Sabtu, 15 November 2014

PASAR PERDANA VS PASAR SEKUNDER


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pada umumnya setiap perusahaan mempunyai keinginan untuk memperluas usahanya, hal ini dilakukan dengan mengadakan ekspansi. Untuk melakukan ekspansi ini perusahaan memerlukan tambahan modal cukup besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dana  yang cukup besar tersebut, seringkali dana yang diambil dari dalam perusahaan tidak cukup. Pemenuhan dana dapat dilakukan melalui pinjaman utang atau dengan menambah pilihan investasi. Menambah pilihan investasi dilakukan  di pasar modal, dengan cara melakukan emisi saham. Kegiatan menjual saham oleh perusahaan dilakukan oleh perusahaan terbuka. Pasar modal berperan penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Segala  permintaan dan penawaran akan saham-saham perusahaan terbuka terjadi disini. Di tempat ini pulalah para investor dapat melakukan investasi dengan cara pemilikan surat berharga bagi perusahaan.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995, Bab I Pasal 1 Butir 13 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa : “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”Pasar modal disini mencakup pasar perdana (  primary market  ) dan pasar sekunder ( secondary market ).

B.     Rumusan Masalah :
  1. Apa saja perbedaan antara pasar primer dan pasar sekunder?


C.     Tujuan Perumusan :
  1. Mengetahui apa saja perbedaan antara pasar primer dan pasar sekunder.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Pasar perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
Dalam pasar perdana biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani. Memiliki rekening di perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan sahamnya. Berarti kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang diinginkan peluangnya semakin besar. Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas yang bisa dijadikan salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu menjadikan investasi saham menjadi sangat menarik.












B.     Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang telah terbit untuk menambah modal perusahaan dan merupakan pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronik maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek. Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
C.    Perbedaan antara Pasar Primer dan Pasar Sekunder
1.      Dilihat dari pelaku transaksinya
·         Di pasar perdana, transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten.
·         Sedangkan di pasar sekunder, memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini, efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.

2.      Pada pasar perdana, pemesanan efek dilakukan melalui agen penjualan atau penjamin emisi. Sedangkan di pasar sekunder, pemesanan dilakukan melalui anggota bursa (pialang/broker)
·         Penawaran Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.   Investor yang berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi Penjamin Emisi atau Agen Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur penawaran dan pemesanan efek.
·         Perusahaan Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai “Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat di Bursa Efek.
3.      Di pasar perdana harga yang telah ditentukan tidak akan berubah. Sedangkan di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand.
·         Pada umumnya Emiten dalam rangka IPO selalu menunjuk Underwriter untuk menjamin secara penuh (full comitment), oleh karena itu harga saham IPO ditentukan oleh negosiasi antara manajemen Perseroan dengan Underwriter. Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.
·         Di pasar sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand, karena bersarnya permintaan dan penawaran ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu;
a)      Faktor internal perusahaan, yang berhubungan dengan kebijakan internal pada suatu perusahaan beserta kinerja yang telah dicapai. Hal ini berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dapat dikendalikan oleh manajemen. Misalnya, pendapatan per lembar saham, besaran dividen yang dibagi, kinerja manajemen perusahaan, prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan sebagainya.
b)      Faktor eksternal perusahaan, yaitu hal-hal di luar kemampuan perusahaanatau di luar kemampuan manajemen untuk mengendalikan. Misalnya, munculnya gejolak politik pada suatu negara.
4.      Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya komisi.
·         Di pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak yaitu emiten dan penjamin emisi — di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik (masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di pasar regular.
·         Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi).

Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 4.500,-
450,-
Biaya Pembelian Saham
4.950,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.504.950,-
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.

Keterangan
Perhitungan
Nilai Uang (Rp.)
Transaksi Beli
5‎ ‏x 100 saham x Rp. 3,000,
1.500.000,-
Komisi untuk Broker
‎(‏0,3%‎ ‏dari nilai transaksi)
0,3%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
4.500,-
PPN 10% dari komisi
10%‎ ‏x Rp. 4.500,-
450,-
PPh atas Transaksi Jual
‎(‏0,1%‎ ‏dari Nilai Transaksi)
0,1%‎ ‏x Rp. 1.500.000,-
1,500,-
Biaya Pembelian Saham
6.450,-
Total biaya yang dikeluarkan
1.493.550,-
                  
5.      Pada pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum.
·         Di pasar perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham, karena investor hanya dapat melakukan pembelian saham yang telah di tawarkan oleh emiten.
·         Sedangkan di pasar sekunder, bisa terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum karena investor mempunyai kesempatan  untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut. Dan di pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya.
6.      Dari sudut pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder tidak.
·         Pasar primer merupakan penawaran saham pertama dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
·         Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.

v  Tabel Perbedaan antara Pasar Pasar Primer dengan Pasar Sekunder
No
Keterangan
Pasar Primer
Pasar Sekunder
1
Pelaku transaski
Emiten - Investor
Investor – Investor
2
Pemesanan efek melalui
Penjamin Emisi / Agen Penjualan
Anggota Bursa (Pialang/Broker)
3
Harga yang akan di tentukan
Tidak berubah
Berfluktuasi sesuai dengan kekuatan supply dan demand
4
Komisi
Tidak dikenakan
Dikenakan
5
Transaksi
Pembelian
Jual – Beli
6
Jangka Waktu
Ada batasan waktu
Tidak ada







BAB III
KESIMPULAN




















DAFTAR PUSTAKA
Sunariyah. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal., Edisi Keenam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus