BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada umumnya
setiap perusahaan mempunyai keinginan untuk memperluas usahanya, hal ini
dilakukan dengan mengadakan ekspansi. Untuk melakukan ekspansi ini perusahaan
memerlukan tambahan modal cukup besar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan
dana yang cukup besar tersebut,
seringkali dana yang diambil dari dalam perusahaan tidak cukup. Pemenuhan dana
dapat dilakukan melalui pinjaman utang atau dengan menambah pilihan investasi.
Menambah pilihan investasi dilakukan di
pasar modal, dengan cara melakukan emisi saham. Kegiatan menjual saham oleh
perusahaan dilakukan oleh perusahaan terbuka. Pasar modal berperan penting bagi
pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia
usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Segala permintaan dan penawaran akan saham-saham
perusahaan terbuka terjadi disini. Di tempat ini pulalah para investor dapat
melakukan investasi dengan cara pemilikan surat berharga bagi perusahaan. Menurut UU No. 8 Tahun 1995, Bab I Pasal 1
Butir 13 Tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa : “Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.”Pasar modal disini mencakup pasar perdana ( primary market ) dan pasar sekunder ( secondary market ).
B.
Rumusan
Masalah :
- Apa
saja perbedaan antara pasar primer dan pasar sekunder?
C.
Tujuan
Perumusan :
- Mengetahui
apa saja perbedaan antara pasar primer dan pasar sekunder.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan
melalui agen penjualan.
Pasar
perdana merupakan pasar pertama kali satu perusahaan atau calon emiten
melakukan penjualan sahamnya kepada masyarakat (public). Pasar perdana ini
sangat tenar dengan nama initial public offering atau go public. Dalam pasar
perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni
calon emiten dan penjamin emisinya.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar perdana adalah pasar pertama kali saham ditawarkan ke publik, dan transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan investor dengan emiten. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.
Pasar Perdana adalah pasar tempat
perusahaan yang baru menerbitkan sekuritas untuk menambah modal perusahaan.
Pasar perdana adalah pasar di mana
efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa
Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada
investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang
Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini
biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Publik Offering/IPO). Karena
dalam pasar perdana ini bentuknya masih perikatan jual beli antara kedua pihak
— di mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik
(masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya
transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di
pasar regular.
Dalam pasar
perdana biasanya penawaran pertama yang akan lebih dulu dilayani. Memiliki
rekening di perusahaan efek ini juga sangat menguntungkan bagi calon investor
saham perdana apalagi jika ternyata perusahaan efek tersebut merupakan penjamin
emisi atau agen penjual dari saham calon emiten yang tengah menawarkan
sahamnya. Berarti kepastian memperoleh jumlah saham sesuai dengan yang
diinginkan peluangnya semakin besar. Beberapa strategi di atas hanyalah sekilas
yang bisa dijadikan salah satu acuan investor dalam membeli saham di pasar
perdana. Namun jangan lupa dengan faktor-faktor yang tak terduga dalam
investasi. Karena faktor diluar dugaan ini yang selalu menjadikan investasi
saham menjadi sangat menarik.
B. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara
investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Pasar Sekunder adalah pasar tempat jual beli saham-saham perusahaan yang
telah terbit untuk menambah modal perusahaan dan merupakan pasar di mana
efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar Sekunder
memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek
yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market merupakan
pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah
diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar
sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang
terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai
aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor
dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa
tersebut.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronik maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek. Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Pada pasar sekunder, efek diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor lainnya. Pasar sekunder ini sangat likuid dan transparan. Sebelum adanya sistim perdagangan elektronik maka satu-satunya cara untuk menciptakan likuiditas adalah dengan jalan adanya pertemuan yang teratur antara investor dan spekulan . Inilah sesungguhnya yang menjadi awal mula dari bursa efek. Pasar sekunder merupakan tempat diperdagangkannya yang telah dicatatkan di bursa. Dengan kata lain pasar sekunder merupakan pasar dimana investor dapat melakukan jual beli efek setelah efek tersebut dicatatkan di bursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
C.
Perbedaan
antara Pasar Primer dan Pasar Sekunder
1. Dilihat
dari pelaku transaksinya
·
Di pasar perdana, transaksinya bersifat satu arah yakni investor sebagai pembeli atau pemesan
dan emiten, melalui penjamin emisi dan agen penjualan, sebagai penjual. Jadi
transaksi yang terjadi bukan antara investor dengan investor, melainkan
investor dengan emiten.
·
Sedangkan di pasar sekunder, memberikan
kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang
tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Di pasar ini,
efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya.
2. Pada
pasar perdana, pemesanan efek dilakukan melalui agen penjualan atau penjamin
emisi. Sedangkan di pasar sekunder, pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
(pialang/broker)
·
Penawaran
Perdana suatu Saham atau Obligasi suatu perusahaan kepada investor
publik dilakukan melalui Penjamin Emisi dan Agen Penjual.
Investor yang
berminat, dapat memesan Saham atau Obligasi dengan cara menghubungi
Penjamin Emisi atau Agen
Penjual, dan kemudian mengikuti prosedur penawaran dan
pemesanan efek.
·
Perusahaan
Efek membeli dan/atau menjual efek berdasarkan perintah jual dan/atau perintah
beli dari investor. Setiap perusahaan mempunyai karyawan yang disebut sebagai
“Wakil Perantara Pedagang Efek”, yang mempunyai wewenang untuk memasukkan semua
perintah jual ataupun perintah beli ke dalam sistem perdagangan yang terdapat
di Bursa Efek.
3.
Di pasar perdana harga yang
telah ditentukan tidak akan berubah. Sedangkan di pasar sekunder, harga
berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand.
·
Pada umumnya Emiten dalam rangka IPO
selalu menunjuk Underwriter untuk menjamin secara penuh (full
comitment), oleh karena itu harga saham IPO ditentukan oleh negosiasi
antara manajemen Perseroan dengan Underwriter. Harga
perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book
building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan
terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini
diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat
itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten
akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.
·
Di pasar
sekunder, harga berubah—berfluktuasi—sesuai dengan kekuatan supply dan demand, karena
bersarnya permintaan dan penawaran ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu;
a) Faktor
internal perusahaan, yang berhubungan dengan kebijakan internal pada suatu
perusahaan beserta kinerja yang telah dicapai. Hal ini berkaitan dengan hal-hal
yang seharusnya dapat dikendalikan oleh manajemen. Misalnya, pendapatan per
lembar saham, besaran dividen yang dibagi, kinerja manajemen perusahaan,
prospek perusahaan di masa yang akan datang, dan sebagainya.
b) Faktor
eksternal perusahaan, yaitu hal-hal di luar kemampuan perusahaanatau di luar
kemampuan manajemen untuk mengendalikan. Misalnya, munculnya gejolak politik
pada suatu negara.
4.
Transaksi perdagangan di pasar perdana tidak dikenakan
komisi, sedangkan pasar sekunder, ada biaya komisi.
·
Di pasar perdana ini bentuknya masih
perikatan jual beli antara kedua pihak yaitu emiten dan penjamin emisi — di
mana yang banyak berperan adalah penjamin emisi –maka investor publik
(masyarakat) yang membeli saham di pasar perdana ini tidak dipungut biaya
transaksi. Biaya transaksi baru dikenakan bagi investor yang membeli saham di
pasar regular.
·
Untuk pembelian dan penjualan saham, pemodal
harus membayar biaya komisi kepada broker / pialang saham yang melaksanakan
pesanan. Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang / broker
dimana pemodal berbisnis saham atau melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk
transaksi beli pemodal dikenakan fee broker sebesar 0,3% dari nilai transaksi
sedangkan untuk transaksi jual dikenakan 0,4% (untuk transaksi jual pemodal
masih dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0,1% dari nilai
transaksi).
Komponen dari biaya
pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang pemodal melakukan
transaksi pembelian atas saham XYZ sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham ABC
terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
4.950,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.504.950,-
|
Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang pemodal
melakukan transaksi penjualan atas saham ABC sebanyak 5 (lima) lot dimana harga
saham ABC terjadi pada posisi Rp. 3.000 per saham.
Keterangan
|
Perhitungan
|
Nilai Uang (Rp.)
|
Transaksi Beli
|
5 x 100 saham x Rp. 3,000,
|
1.500.000,-
|
Komisi untuk Broker
(0,3% dari nilai transaksi) |
0,3% x Rp. 1.500.000,-
|
4.500,-
|
PPN 10% dari komisi
|
10% x Rp. 4.500,-
|
450,-
|
PPh atas Transaksi Jual
(0,1% dari Nilai Transaksi) |
0,1% x Rp. 1.500.000,-
|
1,500,-
|
Biaya Pembelian Saham
|
6.450,-
|
|
Total biaya yang dikeluarkan
|
1.493.550,-
|
5. Pada pasar
perdana hanya berlaku pada saat pembelian saham. Di pasar sekunder, bisa
terjadi pola jual beli seperti halnya pasar secara umum.
·
Di pasar perdana hanya berlaku pada saat
pembelian saham, karena investor hanya dapat melakukan pembelian saham yang
telah di tawarkan oleh emiten.
·
Sedangkan di pasar sekunder, bisa terjadi pola
jual beli seperti halnya pasar secara umum karena investor mempunyai kesempatan untuk
membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa. Pada saat suatu saham
terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah
melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut. Dan di pasar sekunder, efek
diperjual belikan dan berpindah tangan dari seorang investor ke investor
lainnya.
6. Dari sudut
pandang jangka waktu, pasar perdana memiliki batas waktu, sedangkan pasar sekunder
tidak.
·
Pasar primer merupakan penawaran saham
pertama dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.
·
Pasar Sekunder memberikan kesempatan
kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di
Bursa, setelah terlaksananya penawaran perdana. Jadi, pasar sekunder merupakan
kelanjutan dari pasar perdana. Dalam pasar sekunder ini, investor bisa membeli
saham dengan volume berapa saja sesuai dengan kemampuan keuangannya.
v Tabel
Perbedaan antara Pasar Pasar Primer dengan Pasar Sekunder
No
|
Keterangan
|
Pasar Primer
|
Pasar Sekunder
|
1
|
Pelaku
transaski
|
Emiten
- Investor
|
Investor
– Investor
|
2
|
Pemesanan
efek melalui
|
Penjamin
Emisi / Agen Penjualan
|
Anggota
Bursa (Pialang/Broker)
|
3
|
Harga
yang akan di tentukan
|
Tidak
berubah
|
Berfluktuasi
sesuai dengan kekuatan supply dan demand
|
4
|
Komisi
|
Tidak
dikenakan
|
Dikenakan
|
5
|
Transaksi
|
Pembelian
|
Jual
– Beli
|
6
|
Jangka
Waktu
|
Ada
batasan waktu
|
Tidak
ada
|
BAB III
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Sunariyah.
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal.,
Edisi Keenam. Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011.
http://www.belajarinvestasi.net/saham/cara-berbisnis-jual-beli-saham-di-bursa-efek
👍
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut